Batamline.com, Batam – Sebuah speedboat kayu berwarna oranye bernama DOA IBU dicegat petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau saat mengangkut puluhan karton minuman beralkohol (mikol) merek Carlsberg di Perairan Tanjung Riau, Kota Batam.
Kapal bermesin Yamaha 1×50 PK itu membawa 30 bal atau sekitar 60 karton Carlsberg yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan pita cukai resmi. Petugas juga mendapati kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Penindakan berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, ketika personel Unit 2 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli laut.
Dalam rekaman video penindakan yang beredar, petugas terlihat memeriksa muatan sekaligus meminta keterangan dari orang-orang yang berada di atas speedboat tersebut.
“Berapa kali kau bawa ini? Baru kali ini dari mana? Isinya apa dan mau bawa ke mana?” tanya petugas kepada para pelaku.
Salah seorang yang diperiksa kemudian mengaku baru pertama kali membawa muatan tersebut. Ia juga menyebut barang itu tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Guntung.
“Baru kali ini, Pak, enggak ada dokumen. Mau bawa ke Guntung, Pak,” jawabnya.
Tiga orang diamankan
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan mikol tanpa dokumen resmi.
Mereka masing-masing Ardil Wahyudi (26), yang berperan sebagai nakhoda; Arbain (45), sebagai anak buah kapal (ABK); serta Boy Daniar (59), yang bertugas mengurus muatan.
Ketiganya diduga merupakan warga Indragiri Hilir, Riau. Polisi turut mengamankan speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang serta puluhan karton Carlsberg sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui jalur laut. Namun, asal-usul barang, pihak yang memasok, serta identitas pemilik utama muatan masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Terancam pasal kepabeanan dan cukai
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiga pria itu berpotensi dijerat ketentuan pidana di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran tertentu terkait penyelundupan di bidang impor dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan cukai yang dalam bahan perkara dikaitkan dengan Pasal 219 juncto Pasal 323 Undang-Undang tentang Cukai, dengan ancaman denda yang dapat mencapai 10 kali nilai cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing orang tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi Batamline.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ditpolairud Polda Kepri mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk penelusuran pihak yang diduga menjadi pemilik utama puluhan karton Carlsberg tersebut. (Bob)