Batamline.com, Batam – Pengiriman puluhan karton minuman beralkohol (mikol) merek Carlsberg tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai digagalkan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri di Perairan Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut kini diamankan. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan sangkaan tindak pidana kepabeanan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan itu bermula ketika personel Unit 2 Sisidik Subdit Gakkum berpatroli di perairan tersebut pada Jumat (9/10/2026).
“Petugas mencegat satu unit speedboat kayu berwarna oranye bernama ‘DOA IBU’ bermesin Yamaha 1×50 PK. Hasil penggeledahan mendapati muatan 30 bal atau sekitar 60 karton mikol merek Carlsberg tanpa dokumen kepabeanan dan pita cukai,” kata Andyka saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
Speedboat tersebut ditemukan pada titik koordinat 1.10056° U, 103.92806° T sekitar pukul 13.20 WIB.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan tiga pria yang diduga bertugas mengangkut minuman beralkohol tersebut menuju Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Ketiganya merupakan warga Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka adalah Ardil Wahyudi (26), yang berperan sebagai nakhoda; Arbain (45), sebagai anak buah kapal (ABK); serta Boy Daniar (59), yang bertugas mengurus muatan.
Penyidik menjerat ketiganya dengan sejumlah pasal terkait kepabeanan, pelayaran, dan cukai. Dalam perkara kepabeanan, mereka disangkakan melanggar Pasal 102 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 219 juncto Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terkait dugaan pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar, serta Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
“Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri. Kami terus berkoordinasi untuk memburu aktor utama atau pemilik barang haram tersebut,” tegas Andyka.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali pengiriman mikol tanpa dokumen itu. (Bob)