Home » Kasidi alias Ahok Ajukan Praperadilan, Baharkam Polri Minta Hakim Tolak Gugatan

Kasidi alias Ahok Ajukan Praperadilan, Baharkam Polri Minta Hakim Tolak Gugatan

by Redaksi
Kasidi alias Ahok

Batamline.com, Batam – Kasidi alias Ahok, Direktur PT Batamitra Sejahtera, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal MV Sumber Sukses Utama melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, di tengah proses hukum tersebut, Kasidi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2026.

Dalam sidang yang digelar Rabu (14/10/2026), penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri selaku pihak termohon meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kasidi.

Kuasa hukum termohon, Zainal, menegaskan penetapan tersangka terhadap Kasidi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang sah.

“Meminta kepada ketua majelis hakim agar menolak semua permohonan pemohon, serta menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Kasidi alias Ahok sudah sesuai dengan aturan hukum dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Zainal dalam persidangan.

Pihak termohon juga menyoroti alasan ketidakhadiran Kasidi dalam pemeriksaan penyidik. Kuasa hukum pemohon menyebut kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Namun, Zainal menyatakan pihak pemohon belum menunjukkan dokumen atau surat keterangan medis resmi dari rumah sakit untuk mendukung alasan tersebut.

Kasidi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga staf

Kasidi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga stafnya pada 15 September 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat DPO terhadap dirinya pada 28 September 2026 setelah keberadaannya tidak diketahui.

Dugaan bahwa Kasidi berada di luar negeri masih menjadi bagian dari informasi yang didalami dalam proses pencarian. Hingga kini, penyidik masih berupaya menemukan keberadaannya.

Sementara itu, tiga staf Kasidi telah dibawa ke Jakarta pada 25 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya kemudian ditahan dan masih menjalani proses hukum.

Perkara kebakaran kapal tersebut ditangani Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ahli hukum pidana.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat materi penyidikan, terutama terkait aspek keselamatan dan dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran kapal.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung terkait rencana penyerahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VI/2024/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI tertanggal 24 Juni 2024. Penyidikan kemudian berlanjut melalui sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2026.

Sidang praperadilan berlanjut ke pembuktian

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Irpan Hasan Lubis dijadwalkan berlanjut pada Kamis (15/10/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dalil-dalil yang diajukan para pihak terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kasidi.

Permohonan praperadilan itu belum diputus. Karena itu, keabsahan penetapan tersangka masih menjadi pokok yang diuji melalui proses persidangan.

Di sisi lain, penyidik masih melanjutkan pencarian terhadap Kasidi serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, terdapat dua perkembangan yang berjalan bersamaan dalam perkara kebakaran kapal MV Sumber Sukses Utama, yakni pengujian penetapan tersangka melalui praperadilan dan upaya penyidik mencari Kasidi yang telah masuk DPO. (Gra)

You may also like