Home » Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panglima Lang Laut, Berkas Kasus Setokok Segera ke Kejaksaan

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panglima Lang Laut, Berkas Kasus Setokok Segera ke Kejaksaan

by Redaksi
Panglima Lang Laut

Batamline.com, Batam – Polresta Barelang menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka S, yang dikenal sebagai Panglima kelompok Lang Laut, dalam kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Kota Batam. Penyidik kini mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum tersangka.

“Memang ada surat pengajuan penangguhan penahanan yang masuk kepada kami terhadap saudara S. Namun, kami telah meminta saran dan pendapat kepada pimpinan serta anggota, dan kami belum mengabulkan permohonan tersebut,” ujar Agung, Jumat (16/10/2026).

Menurut Agung, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan perkembangan perkara serta situasi keamanan dan kondusivitas wilayah Batam.

“Perkara ini masih berjalan dan terus bergulir. Kami belum memberikan penangguhan penahanan karena belum masuk kategori urgensi, sekaligus untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah Batam,” katanya.

Agung menyebut S diduga memiliki peran sebagai penghasut dalam bentrokan tersebut. Selain itu, tersangka juga diduga menguasai dan memiliki senjata tajam.

“Saudara S, perannya sebagai panglima dari kelompok masyarakat dan bertindak sebagai penghasut. Selain itu, yang bersangkutan juga menguasai dan memiliki senjata tajam,” tegasnya.

Bentrokan Setokok Tewaskan Dua Orang

Bentrokan yang menjadi perkara tersebut terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat. Situasi memanas setelah rombongan lain datang menggunakan mobil dan merusak pagar seng pembatas lahan.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian dan aksi saling lempar batu. Bentrokan semakin meningkat setelah terdengar letusan senapan angin yang dilepaskan beruntun dari jarak sekitar 10 meter.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak berbahan kayu nibung, atribut kelompok, telepon genggam, serta rekaman video kejadian.

Periksa 27 Saksi, Percepat Pemberkasan

Polresta Barelang masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para saksi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk mempercepat proses hukum.

“Untuk total yang kita periksa, terakhir kami sudah memeriksa 27 saksi dan sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman dan percepatan pemberkasan agar dapat segera dikirimkan ke kejaksaan (Tahap I),” pungkas Agung.

Penyidik juga masih mendalami peran para tersangka lain. Berdasarkan keterangan dalam perkara ini, jumlah tersangka yang ditangani Polresta Barelang mencapai enam orang.

Pengiriman berkas perkara tahap I ke kejaksaan akan menjadi tahapan berikutnya dalam proses hukum kasus bentrokan berdarah di Setokok tersebut.

You may also like