Batamline.com, Batam – Sebanyak 85 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar operasi pemberantasan narkoba di Kampung Madani dan Bukit Senyum, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita puluhan alat hisap sabu, belasan senjata tajam, senapan angin, telepon genggam, hingga sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penindakan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum dan Operasi Sarang Narkoba.
“Di lokasi Kampung Madani, tim medis Biddokkes melakukan tes urine terhadap 64 orang. Hasilnya, 61 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika yang terdiri atas 53 laki-laki dan 8 perempuan,” kata Nona dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Dari penyisiran di Kampung Madani, petugas menyita 45 alat hisap sabu atau bong, 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, satu pucuk senapan angin, satu timbangan digital, 12 cartridge pod bekas, 20 mancis, 20 pipet, serta satu sepeda motor.
Sebanyak 61 orang yang dinyatakan positif kemudian menjalani pemeriksaan awal sebelum dirujuk untuk asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Sebelum menyasar Kampung Madani, polisi terlebih dahulu menggelar operasi di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Batuampar, pada Sabtu dini hari. Sebanyak 364 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penggeledahan di kawasan tersebut.
“Dari Bukit Senyum, petugas mengamankan 33 orang dengan hasil 24 orang positif dan sembilan negatif. Di sana juga disita tujuh paket sabu seberat 2,6 gram, sebilah samurai, hingga tiga kamera CCTV pengintai petugas,” ujar Nona.
Hasil pemeriksaan urine di kedua lokasi menunjukkan 85 orang positif narkotika. Rinciannya, 61 orang dari Kampung Madani dan 24 orang dari Bukit Senyum. Sementara itu, sembilan orang yang diperiksa di Bukit Senyum dinyatakan negatif.
Nona menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba serta strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pemberantasan ini tidak hanya penindakan hukum semata, tetapi juga pemulihan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Melalui operasi tersebut, Polda Kepri menyatakan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kawasan yang terdampak penyalahgunaan narkotika. (Bob)