Batamline.com, Batam – Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Kepulauan Bintan pada 12 Oktober 2026 menimbulkan konsekuensi finansial besar. Kerugian akibat kompensasi kepada pelanggan yang terdampak ditaksir mencapai Rp57,3 miliar.
Angka tersebut terungkap dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terhadap insiden yang diduga dipicu gangguan pada Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan, Batam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan hasil pemeriksaan di lokasi menemukan indikasi gangguan pada instalasi tegangan tinggi setelah seekor kera masuk ke area gardu.
“SOP pengamanan fasilitas vital ini diabaikan. Ketika ada hewan masuk ke Trafo 1 bertegangan tinggi, terjadi korsleting (short circuit) yang dampaknya sangat fatal bagi pasokan listrik masyarakat,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026, penyidik menemukan titik leleh pada bushing 150 kV di Trafo 1. Di dekat lokasi itu, petugas juga menemukan seekor kera yang mengalami luka bakar parah, tetapi masih hidup.
Penyidik turut mendalami dugaan tidak berfungsinya sistem proteksi trafo sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pengamanan fisik gardu juga menjadi sorotan karena pagar pengaman berlistrik yang seharusnya mencegah masuknya hewan diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat orang dari pihak PLN berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AIP.
Penyidik menduga para tersangka memiliki tanggung jawab terkait pelaksanaan prosedur teknis dan pengamanan fisik instalasi gardu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik.
Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Meski nilai kompensasi pelanggan ditaksir mencapai Rp57,3 miliar, informasi yang tersedia belum merinci jumlah pelanggan penerima, besaran kompensasi per pelanggan, maupun mekanisme penyalurannya.
Karena itu, besaran kompensasi yang diterima pelanggan serta proses realisasinya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Bareskrim menjerat kelima tersangka dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di Batam dan Bintan tersebut. (Bob)