Batamline.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan penangkapan Yusril Koto oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap saksi pelapor, bukan karena upayanya mengungkap dugaan korupsi di Batam sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, Yusril diduga mengancam seorang pengusaha di Kota Batam dengan ancaman membuat pemberitaan negatif terhadap pihak tersebut.
“Sekarang ada yang menggiring kalau dia ditangkap polisi karena ingin mengungkap kasus korupsi. Itu salah, dia ditangkap karena kasus pengancaman,” tegas Nona saat memberikan keterangan, Rabu (21/10/2026) sore.
Nona menjelaskan, penangkapan Yusril dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1). Ia juga membenarkan bahwa Yusril telah dibawa Bareskrim Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diterimanya dari penyidik, dugaan pengancaman tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
“Itu terjadi beberapa kali, dan tidak hanya sekali,” ujar Nona.
Meski demikian, Nona belum mengungkap secara terperinci perkara atau proyek yang berkaitan dengan dugaan pengancaman tersebut. Ia mengaku belum menerima hasil pemeriksaan secara lengkap dari Bareskrim Polri.
“Saya tidak sampaikan proyek apa, hanya menyampaikan pengancaman. Karena hasil pemeriksaan dari Bareskrim Polri saya juga belum dapat,” katanya.
Penangkapan Yusril sebelumnya memunculkan narasi bahwa dirinya ditangkap karena berupaya mengungkap dugaan proyek fiktif di Batam. Narasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Polda Kepri yang menyampaikan penjelasan berdasarkan informasi dari penyidik.
Nona menegaskan, perkara yang menjadi dasar penangkapan Yusril saat ini berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap saksi pelapor. Karena itu, ia meminta agar informasi mengenai perkara tersebut merujuk pada keterangan yang telah disampaikan aparat penegak hukum.
Penanganan kasus ini berada di tangan Bareskrim Polri. Adapun rincian dugaan pengancaman, termasuk persoalan yang melatarbelakanginya, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan terperinci mengenai proyek yang disebut berkaitan dengan perkara itu maupun tanggapan dari pihak Yusril Koto atas dugaan pengancaman yang disangkakan kepadanya.