Batamline.com, Batam – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh lewat satu hari pun jika pemilik ingin melakukan perpanjangan. Ketentuan normalnya, SIM yang sudah kedaluwarsa otomatis tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru melalui mekanisme penerbitan ulang. Namun, ada pengecualian dalam kondisi tertentu yang memungkinkan SIM kedaluwarsa tetap diperpanjang.
Pengecualian tersebut berlaku apabila masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan, seperti saat libur nasional atau ketika terjadi gangguan sistem. Penutupan layanan ini hanya sah apabila disertai Keputusan Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Polda, termasuk penetapan waktu pelaksanaannya.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan perpanjangan, dan tetap diperbolehkan diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Situasi ini misalnya terjadi saat layanan Satpas dan gerai SIM keliling tutup pada libur nasional dan cuti bersama Hari Natal 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25–26 Desember 2025 masih dapat melakukan perpanjangan pada 27 Desember, tanpa harus membuat SIM baru.
Dari sisi biaya, tidak ada perbedaan antara perpanjangan SIM reguler dan perpanjangan SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar. Tarif perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan
Selain biaya penerbitan, terdapat biaya tambahan yang wajib dibayarkan pemohon, yaitu:
- Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes Psikologi SIM: Rp 100.000
Sumber: detik.com