Batamlin.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berlangsung dengan penjagaan sejumlah personel TNI.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), terlihat dua hingga tiga personel TNI berjaga sejak sidang pembacaan dakwaan dimulai.
Namun, saat sidang memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur keberadaan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.
Hakim menilai posisi tersebut mengganggu pengunjung sidang serta awak media yang sedang meliput jalannya persidangan.
“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang.
Para personel TNI berseragam hijau tersebut awalnya mundur beberapa langkah. Namun, majelis hakim kembali meminta agar mereka bergerak lebih ke belakang hingga area pintu masuk ruang sidang.
“Bisa lebih mundur lagi, Pak? Nanti pas sidang ditutup, silakan. Biar tidak terganggu juga, rekan-rekan media,” lanjutnya.
Tanpa memberikan tanggapan, tiga personel TNI tersebut akhirnya keluar dari ruang sidang. Sidang pembacaan eksepsi pun kembali dilanjutkan.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim ini sebelumnya telah dua kali mengalami penundaan. Penundaan dilakukan karena Nadiem harus menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 21 hari. Berdasarkan keterangan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026.
Meski demikian, majelis hakim baru menjadwalkan sidang pada 5 Januari 2026.
Sebelumnya, pada Desember 2025, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih dahulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara pengadaan Chromebook.
Ketiganya adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama para terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas.com