Home » Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Jambret Ini Kembali Berulah, Uang Kejahatan Untuk Pesta Narkoba

Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Jambret Ini Kembali Berulah, Uang Kejahatan Untuk Pesta Narkoba

by Gara
0 comments

Batamline.com – MD (22), tersangka kasus penjambretan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, diketahui menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berpesta narkoba. Aksi tersebut dilakukannya setelah menjual ponsel milik korban hasil rampasan.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, tersangka mengakui ponsel iPhone 16 Pro milik korban dijual seharga Rp 2 juta kepada rekan pelaku berinisial RAP, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti berupa HP iPhone 16 Pro sudah dijual kepada tersangka lain berinisial RAP yang saat ini masih DPO. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta narkoba,” ujar Kiki saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Kamis (8/1/2026).

Kiki menambahkan, MD merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu bulan lalu. Ia sebelumnya terjerat kasus kepemilikan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan di wilayah yang sama.

“MD adalah residivis kasus sajam dan pencurian dengan pemberatan, termasuk jambret di Kelapa Gading,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa aksi penjambretan tersebut dilakukan secara terencana oleh dua pelaku. MD dan rekannya bersepakat berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban.

“Keduanya sudah mempersiapkan sepeda motor dan berkeliling mencari korban dengan modus jambret, seperti yang viral di media sosial,” kata Seto.

Sebelumnya, kasus penjambretan ini terjadi di depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V, Kompleks Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban berinisial RAF (33) saat itu kehilangan tas selempang berwarna hitam yang ditarik paksa oleh pelaku hingga terjatuh ke badan jalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri.

Tas korban berisi satu unit iPhone 16 Pro warna hitam dan sejumlah dokumen pribadi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap MD yang berperan sebagai eksekutor, sementara satu pelaku lain berinisial R yang berperan sebagai joki masih diburu.

“Hasil interogasi, handphone tersebut dijual seharga Rp 2 juta dan masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 1 juta,” pungkas Seto.

Sumber: Kompas.com

You may also like

Leave a Comment