Batamline.com, Batam – Seorang perempuan berinisial AD (28) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, AW (39), di Kavling A Rahman RT 003 RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula saat korban berada di tempat tinggal terduga pelaku. Perselisihan yang terjadi di antara keduanya kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, di antaranya pada lengan kanan, leher bagian kanan dan kiri, serta perut sebelah kanan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Piket SPKT Polsek Bengkong Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban serta barang bukti berupa surat bukti berobat. Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 8 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi. Pelaku diamankan saat bertemu dengan korban, kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.
Polsek Bengkong Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.