Batamline.com, Batam – Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria lanjut usia (lansia) diamankan polisi.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban, seorang anak berinisial SL (4), yang diterima Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Kamis (9/1/2026). Korban melaporkan peristiwa yang diduga terjadi sehari sebelumnya, Rabu (8/1/2026).
Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berbelanja di warung milik tersangka, berinisial MR (65). Saat hendak membayar, MR diduga membawa SL secara paksa ke dalam kamarnya dan melakukan tindakan pencabulan.
“Korban yang ketakutan berteriak dan menangis, hingga akhirnya dilepaskan pelaku dan segera lari menemui ibunya,” Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait.
Merespons laporan tersebut, personel Unit Reskrim segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan medis (visum et repertum) terhadap korban.
Pada Jumat malam (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa MR telah diamankan warga. Tim Polsek Sekupang kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka guna menghindari tindakan main hakim sendiri dan memproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan,” tambahnya.
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan,” pungkasnya.