Batamline.com, Batam – Praktik penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal terungkap di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Sebanyak 31 TKA diketahui bekerja tanpa mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen wajib yang menjadi syarat legal mempekerjakan pekerja asing di Indonesia.
Temuan tersebut terungkap saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan KEK Galang Batang, Rabu (7/1/2026).
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan dari total 52 TKA yang diperiksa, hanya 21 orang yang memiliki RPTKA. Sementara sisanya terbukti bekerja tanpa izin penggunaan tenaga kerja asing yang sah.
“Pelanggaran ditemukan di dua perusahaan. PT Huaqiang Konstruksi Indonesia mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA, sedangkan PT Guanhuat Sukses Abadi mempekerjakan satu TKA tanpa RPTKA,” ujar Diky saat ditemui di Batam Center, Senin (26/1/2026).
Diky menegaskan, penggunaan TKA tanpa RPTKA merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.