Home » Perambah Hutan Konservasi di Rempang Dibekuk Polda Kepri, Tanami Kawasan dengan Mangga

Perambah Hutan Konservasi di Rempang Dibekuk Polda Kepri, Tanami Kawasan dengan Mangga

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial H, yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan konservasi di Rempang, Kota Batam.

Tersangka diduga menguasai ratusan hektare lahan secara ilegal dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan mangga.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepulauan Riau melakukan patroli di kawasan hutan pada 20 hingga 24 Oktober 2025.

“BKSDA awalnya melakukan patroli selama empat hari di kawasan Taman Buru Rempang Sei Raya dan menemukan adanya aktivitas usaha perkebunan mangga di dalam kawasan hutan konservasi,” ujar Nona, Jumat (6/3/2026).

Setelah temuan tersebut, BKSDA Kepri kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian pada 16 Januari 2026.

Menurut Nona, tersangka diketahui telah menguasai kawasan tersebut sejak 2012 sebelum akhirnya diamankan penyidik pada 27 Februari 2026.

Direktur Perusahaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, tersangka diketahui bernama Hanjaya, yang merupakan Direktur PT Batam Balindo Jaya.

Perusahaan tersebut diduga dijadikan modus untuk menguasai lahan di kawasan Taman Buru Rempang.

“Pelaku Hanjaya merupakan Direktur PT Batam Balindo Jaya yang menguasai lahan taman buru sekitar 330 hektare dan menanaminya dengan mangga,” ujar Silvester.

Berdasarkan data spasial yang dimiliki penyidik, luas kawasan yang dikuasai di wilayah Taman Buru Rempang mencapai sekitar 303 hektare.

Namun dari luas tersebut, sekitar 7,9 hektare diketahui telah dikelola menjadi kebun mangga.

“Saat ini kami menangani laporan BKSDA Provinsi Kepri terkait penguasaan kawasan sekitar 303 hektare oleh PT Batam Balindo Jaya. Dari luas tersebut, yang dikelola sebagai kebun mangga sekitar 7,9 hektare,” jelasnya.

Diduga Kuasai Lebih dari 1.000 Hektare

Selain kawasan taman buru, polisi juga menemukan dugaan penguasaan lahan lain oleh tersangka di wilayah Rempang.

Silvester menyebut total lahan yang diduga dikuasai tersangka mencapai sekitar 1.100 hektare.

“Sekitar 303 hektare berada di kawasan taman buru, kemudian lebih dari 70 hektare berada di hutan lindung, dan sekitar 800 hektare berada di area penggunaan lain di bawah pengawasan BP Batam,” katanya.

Menurutnya, seluruh lahan tersebut diduga dikuasai tanpa memiliki izin resmi.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, di antaranya fotokopi akta pendirian perusahaan, dokumen pengesahan badan hukum, NPWP, surat domisili usaha, serta SIUP.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit alat berat jenis beko yang diduga digunakan untuk membuka lahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (gra)

You may also like

Leave a Comment