Home » Oknum Imigrasi Batam Diduga Peras WNA, Terancam Sanksi Berat hingga Penempatan Khusus

Oknum Imigrasi Batam Diduga Peras WNA, Terancam Sanksi Berat hingga Penempatan Khusus

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyeret seorang oknum pegawai Imigrasi Batam berinisial JS kini memasuki tahap pemeriksaan internal.

Pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan terancam sanksi berat jika terbukti bersalah.

Langkah penonaktifan itu dilakukan untuk mempermudah proses investigasi yang kini tengah berjalan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasubdit Pantal Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Washington Napitulu, mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar oknum pegawai, tetapi juga pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut.

“Statusnya sementara dinonaktifkan dari tugas. Baik pegawai maupun pihak lain masih kami periksa, dan hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan di pusat untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Terungkap Aliran Uang dari Dugaan Pungli

Dalam pemeriksaan sementara, petugas juga mendalami peran pihak ketiga yang diduga menjadi perantara atau calo dalam kasus tersebut. Dari hasil pengakuan calo, praktik pungutan liar itu awalnya dipatok sebesar 100 dolar Singapura per orang terhadap tiga WNA. Namun setelah terjadi negosiasi, nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi 250 dolar Singapura untuk tiga orang. “Dari 250 dolar itu, 150 dolar diberikan kepada oknum pegawai berinisial JS, sementara sisanya untuk pihak ketiga berinisial AS,” ungkap Washington.

Temuan adanya aliran uang ini menjadi salah satu poin penting dalam proses investigasi yang sedang berjalan.

 

Terancam Sidang Etik hingga Hukuman Disiplin Berat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencoreng nama institusi. Ia menyebut, jika terbukti bersalah, oknum pegawai tersebut dapat dijatuhi sanksi melalui sidang kode etik maupun hukuman disiplin. “Untuk pegawai yang bermasalah, sanksinya bisa berupa sidang etik atau hukuman disiplin,” tegas Ujo.

Menurutnya, bukan tidak mungkin sanksi berat akan dijatuhkan. Bahkan dalam kasus serupa sebelumnya, pegawai yang terbukti melanggar pernah dikenai penempatan khusus di Nusakambangan selama satu bulan sebagai bentuk hukuman disiplin dan pembinaan. “Bahkan sebelumnya ada yang menjalani hukuman disiplin di Nusakambangan, dan itu akan terus diterapkan,” tambahnya.

Hasil investigasi tersebut nantinya akan dilaporkan ke pimpinan pusat, bahkan hingga ke Menteri, untuk menentukan langkah lanjutan termasuk rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Imigrasi Batam Benahi Pengawasan dan Berantas Calo

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswat, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah pembenahan menyusul mencuatnya kasus tersebut. Beberapa langkah yang akan diperketat di antaranya adalah pengawasan internal, pembatasan akses ke area steril imigrasi, hingga penertiban calo atau agen liar yang selama ini berkeliaran di kawasan pelabuhan.

Tak hanya itu, Imigrasi juga akan meningkatkan transparansi pelayanan melalui pemasangan informasi larangan pungutan liar serta penyediaan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Hajar pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang mencoreng pelayanan publik tersebut. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami agar ke depan pelayanan imigrasi semakin bersih, transparan, dan profesional,” katanya.

Sorotan terhadap Integritas Pelayanan Publik

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas pelayanan keimigrasian, khususnya di pintu masuk internasional seperti Batam yang setiap hari melayani mobilitas warga asing dan domestik. Publik kini menanti ketegasan Imigrasi dalam menuntaskan kasus tersebut, sekaligus memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di lapangan.(gra)

You may also like

Leave a Comment