Home » Babak Baru Kasus Pembunuhan Sadis LC Batam, Empat Tersangka Segera Disidang

Babak Baru Kasus Pembunuhan Sadis LC Batam, Empat Tersangka Segera Disidang

by Def
0 comments
Penyerahan tersangka

Batamline.com, Batam – Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu di Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepolisian, menandai perkara tersebut siap disidangkan, Senin (30/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Tahap II ini menunjukkan perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini, 25 tahun, asal Lampung. Dalam perkara ini, jaksa menerima empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam.

Priandi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

“Para tersangka disangkakan primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, subsidair Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” jelasnya.

Dengan dilimpahkannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera membawa perkara tersebut ke persidangan.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena terungkapnya dugaan penyiksaan terhadap korban selama tiga hari sebelum meninggal dunia. Polisi menyebut korban mengalami kekerasan dalam rentang waktu 25 hingga 27 November 2025.

You may also like

Leave a Comment