Batamline.com, Batam – Benih Lobster menjadi salah satu kejahatan yang terorganisir. Jaringan ini memanfaatkan geografias kota Batam untuk jalur penyelundupan Lobster ke Luar Negeri.
Tujuan penyelundupan tersebut yakni ke Negara Singapura. Sejauh ini, polisi sudah menangkap 2 pelaku. Namun mereka tetap akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan kejahatan ini.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Balai Karantina serta pihak Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan internasional, ribuan Benih Bening Lobster (BBL) di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam, Rabu (20/5/2026) malam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya rencana pengiriman Benih Bening Lobster ilegal dari Jakarta ke luar negeri melalui jalur Batam.
“Benih Bening Lobster ilegal ini dikirim dari Jakarta menuju Batam dan nantinya dikirim keluar negeri melalui Singapura,” ujar Kombes Pol. Nona.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan saat menerima informasi, Tim Unit 1 Indagsi langsung melakukan pengintaian dan membuntuti sebuah mobil Toyota Avanza yang bergerak dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju Mega Legenda.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh kardus pembungkus koper, empat kardus di antaranya berisi benih lobster dan tiga kardus lainnya sengaja diisi pakaian.
“Kardus pembungkus koper dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas serta pemindaian mesin X-ray bandara,” ujar Kombes Pol. Silvester.
Kombes Pol. Silvester, menyampaikan dua warga negara Indonesia berinisial SS dan DS sebagai calon tersangka dengan peran yang berbeda.
Peran SS sebagai kurir penjemput dengan upah Rp2,5 juta per koper, sedangkan DS sebagai penyuruh atau koordinator dengan upah Rp10 juta per koper.
Benih Bening Lobster ilegal tersebut melalui Batam kemudian Singapura dan direncanakan ke luar negeri seperti Vietnam.
“Rencananya Benih Bening Lobster ilegal ini akan dikirim ke luar negri, biasanya ditujukan ke negara Vietnam,” tutup Kombes Pol. Silvester.
Akibat perbuatan ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp10 miliar ini,
Akibat perbuatan ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir hingga Rp10 Miliar jika seluruh benih berhasil dijual.
Kedua calon tersangka kini dijerat Pasal 88 a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.(Bob)