Home » TPPU Diterapkan dalam Kasus Lotre Online 24 WNA di Batam, Polisi Telusuri Aliran Dana Digital

TPPU Diterapkan dalam Kasus Lotre Online 24 WNA di Batam, Polisi Telusuri Aliran Dana Digital

by Redaksi
Judi online

Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mulai menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus judi online, lotre yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran keuntungan hasil perjudian daring yang disamarkan melalui transaksi keuangan digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan pengembangan perkara ke ranah TPPU menjadi bagian penting dalam mengungkap sumber keuntungan para pelaku.

“Suatu tindakan terpidana itu tujuan utamanya mencari keuntungan. Salah satunya keuangan dan kami harus cari tahu sumber-sumber keuangan itu,” ujar Silvester, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap puluhan WNA di kawasan ruko Taman Niaga Blok M Sukajadi dan Orchid Park Batam Centre (OPBC) pada 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan praktik lotre online dengan sistem transaksi menggunakan dompet digital.

Silvester mengungkapkan, hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing WNA yang diamankan. Pemeriksaan terhadap sejumlah warga negara Kamboja juga belum maksimal lantaran terkendala bahasa.

“Untuk warga negara Kamboja, kami masih koordinasi dengan ahli bahasa agar bisa mendapatkan informasi lebih lanjut,” katanya.

Dalam penelusuran aliran dana, polisi menemukan transaksi dilakukan melalui aplikasi dompet digital GCash. Karena itu, sejauh ini penyidik belum menemukan keterkaitan aktivitas para pelaku dengan jaringan money changer di Batam.

“Belum ada pemeriksaan karena untuk sementara ini belum ada kaitannya dengan money changer. Mereka transaksi pakai GCash,” ujarnya.

Polda Kepri juga belum dapat memastikan apakah kasus lotre online ini berkaitan dengan pengamanan 210 WNA oleh pihak imigrasi beberapa waktu lalu. Menurut Silvester, informasi tersebut masih menjadi ranah pihak imigrasi.

Selain itu, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut membantu mengurus keberadaan para WNA selama berada di Batam. Hingga kini, baru satu WNI yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Satu WNI sudah kami periksa. Kalau untuk sponsornya kami belum tahu karena harus koordinasi dulu dan mereka masih diam,” pungkasnya.

You may also like