Home » Ganja Setengah Kilogram Dikirim dari Aceh ke Batam, Penerima Ditangkap

Ganja Setengah Kilogram Dikirim dari Aceh ke Batam, Penerima Ditangkap

Control Delivery Berbuah Hasil, Penerima Paket Ganja di Batam Gunakan Nama Samaran

by Redaksi
Ganja aceh

Batamline.com, Batam – Upaya penyelundupan ganja dari Aceh ke Batam melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial KM (24) diamankan sesaat setelah mengambil paket berisi ganja yang dikirim dari Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Dari paket tersebut, polisi menyita ganja dengan berat netto 426,15 gram atau bruto sekitar 500 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” ujar Nona.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan metode control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan hingga paket diterima oleh penerimanya.

Menurut Nona, KM diamankan saat mengambil paket yang telah diletakkan di teras rumahnya dan membawanya masuk ke dalam rumah.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket tersebut dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, KM mengaku memesan ganja tersebut dari seseorang berinisial GBB yang berada di Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan identitas samaran untuk menerima paket tersebut.

“Tersangka mengakui sengaja menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan,” ungkap Nona.

Selain ganja yang dikemas dalam plastik hitam, petugas turut mengamankan kotak paket serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Saat ini KM beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)

You may also like