Home » Curi Besi Terowongan Pelita Batam, Jukir Ini Ditangkap Usai Nyabu

Curi Besi Terowongan Pelita Batam, Jukir Ini Ditangkap Usai Nyabu

by Redaksi
maling besi terowongan pelita

Batamline.com, Batam – Pelarian Saut Francisko Hamonangan (33), pelaku pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita, Kota Batam, berakhir di tangan polisi. Mirisnya, saat diringkus Tim Jatanras Polda Kepri di Kampung Aceh pada Senin (15/6/2026) dini hari, pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini baru saja selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa penangkapan SF berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian fasilitas umum tersebut pada Sabtu (13/6/2026) lalu.

“SF ditangkap di Kampung Aceh sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diamankan, yang bersangkutan baru saja habis menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Ronni dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Rusak 9 Titik Fasilitas Publik demi Sabu
Dalam melancarkan aksinya, SF menggunakan palu untuk membongkar paksa besi penutup drainase yang tertanam di semen. Total ada sembilan titik penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita yang dirusak oleh pelaku.
Dari perusakan tersebut, SF berhasil mengumpulkan sekitar 10 kilogram besi. Ironisnya, tindakan vandalisme yang merugikan negara hingga jutaan rupiah ini hanya dihargai sangat murah oleh pelaku.

“Ada 9 titik penutup drainase yang dirusak. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp6,3 juta, sementara pelaku berencana menjual besi tersebut hanya seharga Rp40 ribu,” jelas Ronni.

Kepada penyidik, SF mengaku pendapatan harian sebagai jukir sebesar Rp50 ribu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus membiayai kecanduan narkobanya.

Selama tiga bulan terakhir, ia menyambi mencari barang bekas untuk dijual kepada seorang penadah berinisial P. Namun, untuk pencurian besi drainase ini, ia mengaku baru pertama kali melakukannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Besi seberat 10 kilogram tersebut rencananya akan dijual kepada P pada Senin lalu, namun polisi bergerak lebih cepat dan meringkus pelaku sebelum barang curian berpindah tangan. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa pelaku yang merupakan warga Baloi Kolam ini telah menggadaikan KTP miliknya sebagai jaminan rumah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit becak motor (kendaraan operasional)
• 1 buah palu (alat kejahatan)
• 10 kilogram besi penutup drainase
• Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi

Atas perbuatan nekatnya merusak dan mencuri fasilitas publik, SF kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap penadah berinisial P.

You may also like