Home » Kisah Tragis Bocah 9 Tahun yang Menjadi Pelampiasan Amarah Ibu Tiri, Alami Luka Disekujur Tubuh

Kisah Tragis Bocah 9 Tahun yang Menjadi Pelampiasan Amarah Ibu Tiri, Alami Luka Disekujur Tubuh

by Gara

Batamline.com, Batam — Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial RAL, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ibu sambungnya, VJH (38).

Peristiwa memilukan ini terjadi di kontrakan di Bukit Kamboja Blok BB Nomor 69, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

​Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sagulung pada Minggu (21/6/2026). Penganiayaan berat ini terungkap setelah aksi keji pelaku dilakukan berulang kali dan mencapai puncaknya pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Dirinya menjelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku karena korban dinilai lalai saat diminta menjaga adiknya yang masih balita.

“Motifnya ini, karena si ibu sambung kesal dengan korban ketika memerintahkan sang anak untuk menjaga adiknya yang berumur dua tahun. Tapi karena si korban sibuk bermain, emosi lah ibunya, sehingga dipukul,” ujar Husnul

​Kekerasan yang dialami korban diketahui terjadi secara berulang dalam waktu dekat dengan menggunakan berbagai benda tumpul yang kini telah diamankan sebagai barang bukti, di antaranya hanger baju, kayu pel, dan sapu.

“Tanggal 7 Juni dipukul pakai hanger jemuran baju. Lalu tanggal 9 dipukul pakai kayu atau gagang pel. Lalu tanggal 13 Juni menggunakan tangan kosong ditonjok, ditinju, diremas mukanya, dicakar,” katanya.

Disisi lain, ​Veronika, pemilik kontrakan di Kavling Kamboja, mengaku bahwa pasangan suami istri tersebut sering terlibat cekcok. Namun, warga sekitar tidak menyangka kekerasan tersebut juga menimpa sang anak secara ekstrem di dalam rumah.

“Setiap hari mereka itu ribut. Ributnya itu antara suami istri saja. Tapi untuk kekerasan terhadap anaknya saya memang belum pernah dengar. Tapi tetangga kos sering mendengar anak ini kesakitan setiap malam. Bahkan dia disuruh tidur di luar setiap malam,” jelas Veronika.

Dirinya menjelaskan, ​setelah penganiayaan berat pada 13 Juni lalu, keluarga tersebut diketahui langsung berpindah rumah secara sembunyi-sembunyi ke kawasan Marina untuk menghindari kecurigaan warga.

“Saat dipukulin itu, di malam itu, bapaknya tidak ada di rumah. Tapi bapaknya tahu anaknya dipukul. Tapi setelah itu, di tanggal 16 dia pindah kontrakan. Tapi enggak bilang sama kami, diam-diam pindah.”

​Kasus ini akhirnya terbongkar pada Jumat, 19 Juni 2026, ketika ayah kandung korban membagikan pesan di grup WhatsApp bernama “Komando”. Dalam pesan tersebut, sang ayah meminta bantuan makanan dan pengobatan karena tidak memiliki biaya untuk membawa anaknya ke rumah sakit.

​Anggota grup Komando yang merasa curiga kemudian mendatangi kediaman baru mereka. Awalnya, kedua orang tua korban berdalih bahwa luka lebam di sekujur tubuh anak tersebut akibat jatuh di kamar mandi. Tidak percaya dengan alasan tersebut, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Batu Aji.

​Setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada Sabtu (20/6/2026) dini hari, pelaku akhirnya mengaku. Karena lokasi kejadian berada di wilayah Sagulung, Polsek Batu Aji melimpahkan berkas penanganan ke Polsek Sagulung.

​Saat ini, ayah kandung korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan sang ayah tidak berada di rumah saat kejadian karena sering pulang pagi, dan baru mengetahui detail penganiayaan pada tanggal 16 Juni.

​Atas perbuatannya, VJH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(bob)

You may also like