Home » Pria di Batam Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur, Modus Iming-iming Uang

Pria di Batam Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur, Modus Iming-iming Uang

by Redaksi
Kasus persetubuhan anak Batam

Batamline.com, Batam – Seorang pria berinisial MSM (24) ditahan polisi setelah terbukti menyetubuhi dua anak di bawah umur secara bergantian di sebuah hotel kawasan Batuampar, Batam. Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi korban dengan iming-iming uang.

Kasus ini terungkap setelah seorang pelapor berinisial MW menerima pengakuan langsung dari korban pada Selasa (7/7/2026). Kedua korban masing-masing berinisial KVSS dan RNAP, keduanya berusia 16 tahun.

“Pelapor menerima pengakuan korban dan langsung membuat laporan ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, di Mapolresta Barelang, Senin (13/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di dalam kamar Hotel Indomas, Kompleks Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Menurut Debby, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan bantuan uang kepada kedua korban yang masih di bawah umur dengan syarat melakukan hubungan badan secara bergantian.

“Karena desakan ekonomi yang mendesak, kedua korban terpaksa menyetujui tawaran tersebut,” jelasnya.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka mengajak bertemu pada Rabu malam. MSM menjemput korban pertama, melakukan check-in di hotel, lalu meminta korban pertama menjemput korban kedua sebelum mereka bersama-sama menuju kamar hotel.

Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang tunai Rp400.000 kepada kedua korban. Uang tersebut dibagi dua dan digunakan untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MSM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti disita dari tangan tersangka, di antaranya satu buah baju lengan panjang merek 0301 warna putih motif hitam, dua buah celana panjang warna hitam, satu buah bra merek Lingcao warna biru, satu buah bra warna cokelat, satu buah celana dalam warna krem, satu buah celana dalam warna putih motif bunga, satu buah baju lengan pendek warna hitam, serta satu unit handphone Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MSM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Debby mengimbau masyarakat agar meningkatkan fungsi pengawasan keluarga untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. (Bob)

You may also like