Home » Imigrasi Sebut Tak Ditemukan TKA Ilegal di Proyek PT China Construction Yangtze River Batam

Imigrasi Sebut Tak Ditemukan TKA Ilegal di Proyek PT China Construction Yangtze River Batam

by Redaksi
TKA Ilegal Batam

Batamline.com, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau memastikan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang bekerja di proyek PT China Construction Yangtze River di kawasan Nongsa, Batam. Kepastian itu disampaikan setelah munculnya video viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di lokasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek dan mengamankan sekitar 80 paspor WNA untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan izin tinggal, pencocokan data, serta berita acara pemeriksaan (BAP), seluruh WNA menggunakan visa sesuai dengan peruntukannya. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terkait izin tinggal maupun penggunaan visa,” ujar Guntur, Senin (13/7/2026).

Menurut Guntur, sekitar 80 WNA yang diperiksa menggunakan visa tenaga ahli dan visa pemasangan mesin. Ia menegaskan dokumen tersebut berbeda dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), namun tetap sah digunakan sesuai ketentuan keimigrasian.

Ia menjelaskan, visa tenaga ahli umumnya berlaku selama 30 hingga 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Namun, status visa tersebut dapat dialihkan menjadi KITAS apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menanggapi isu adanya WNA yang melarikan diri saat sidak berlangsung, Guntur membantah kabar tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pekerja asing mengaku panik setelah melihat rekan-rekannya berlari ketika petugas datang.

“Faktor bahasa juga diduga menjadi penyebab kepanikan sehingga sebagian pekerja ikut berlari karena salah memahami situasi,” kata Guntur.

Sementara itu, Humas PT China Construction Yangtze River, Aksa Halatu, membenarkan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing. Menurutnya, hampir seluruh TKA yang bekerja telah memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan.

Aksa mengatakan pihak perusahaan juga mendampingi petugas Imigrasi saat sidak dilakukan sekitar dua pekan lalu. Pada saat itu sempat terdapat delapan pekerja asing yang terindikasi nonprosedural, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Imigrasi menyatakan seluruh pekerja tersebut bekerja secara legal.

“Mereka saat ini mengerjakan proyek pembangunan di Dayone. Komposisi tenaga kerja asing sekitar 17 persen, sedangkan sisanya merupakan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Ia menambahkan, tenaga kerja asal China yang dipekerjakan merupakan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi gedung dan instalasi mesin. PT China Construction Yangtze River sendiri bergerak di sektor konstruksi.

Jika ditujukan untuk media online, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dengan gaya headline breaking news, lengkap dengan SEO title, meta description, dan 5–10 kata kunci. (Bob)

You may also like