Home » Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

by Redaksi
Bripda Natanael Simanungkalit

Batamline.com, Batam – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Batam mulai menyusun surat dakwaan terhadap tiga tersangka setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pelimpahan Tahap II diterima pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan beserta administrasi pelimpahan sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Setelah pelimpahan Tahap II, kami sedang menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi pelimpahan. Jika seluruhnya telah siap, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses penuntutan,” ujar Gustian saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, fokus JPU nantinya adalah membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Fokus kami adalah pembuktian tindak pidananya. Pasal yang terbukti dan ancaman pidananya akan dibuktikan dalam proses persidangan,” katanya.

Menurut Gustian, seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah diperiksa dan dicocokkan dengan daftar barang bukti serta penetapan dari pengadilan. Barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan bersama keterangan para saksi untuk mendukung pembuktian.

“Seluruh alat bukti telah dilakukan pengecekan oleh tim JPU sesuai daftar dan penetapan dari pengadilan. Alat bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam persidangan bersama keterangan para saksi untuk mendukung pembuktian,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan. Dalam masa penahanan tersebut, JPU akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan seluruh administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Tahap II. Dalam waktu itu kami akan menyelesaikan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Gustian.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga tersangka berinisial GSP, AP, dan MF menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Mereka menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus mempersiapkan pembelaan terhadap para terdakwa.

Salah satu kuasa hukum, Dr. Fadlan, mengatakan pihaknya akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta menghadirkan ahli pembanding apabila diperlukan dalam persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil,” ujarnya.

Di sisi lain, Raja Indra Mora Hasibuan, orang tua salah satu tersangka, menyatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

You may also like