Batamline.com, Batam – Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, meminta proses persidangan dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anggota Polda Kepri tersebut berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi.
Pernyataan itu disampaikan Sudirman usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026), menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa.
Menurut Sudirman, pengajuan eksepsi merupakan hak setiap terdakwa dan penasihat hukumnya sebagai bagian dari proses pembelaan di persidangan.
“Mengenai eksepsi, itu adalah hak penasihat hukum untuk membela kliennya. Itu wajar-wajar saja,” ujar Sudirman.
Baca: Sidang Kasus Kematian Bripda Natanael, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Meski demikian, ia menyoroti jalannya pemeriksaan saksi fakta, termasuk keterangan saksi pelapor dan orang tua almarhum Bripda Natanael. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan di persidangan menggambarkan peristiwa yang menyedihkan.
“Dalam pemeriksaan saksi fakta tadi, termasuk orang tua korban, memang kita mendengarkan kesaksiannya sangat miris. Namun, menurut kami dari BAP belum ada yang menyimpang. Semua masih berjalan sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan saksi,” katanya.
Sudirman menilai keterangan para saksi sejauh ini masih selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Ia juga menyinggung adanya keterangan di persidangan mengenai dugaan bahwa para terdakwa telah mencari-cari korban sebelum peristiwa yang menyebabkan Bripda Natanael meninggal dunia.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan.
“Mengenai keterangan saksi yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa terdakwa ini sudah mencari-cari korban sebelumnya, itu nanti akan dibuktikan dalam fakta persidangan. Tugas Yang Mulia untuk menggali sampai di mana, apakah ini murni penganiayaan atau ada hal lain di baliknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, persidangan selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Menurut Sudirman, akan ada tiga anggota kepolisian yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
“Habis ini pemeriksaan saksi yang langsung melihat. Ada tiga saksi dari kepolisian yang akan dihadirkan, nanti kita dengar bersama bagaimana keterangannya,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Sudirman berharap Majelis Hakim dapat mengadili perkara tersebut secara independen, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Harapan kita kepada Majelis Hakim, pokoknya dalam kasus ini jangan ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat, tolonglah diikutsertakan. Tolong jangan ada intervensi atau permintaan apa pun. Hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya,” tegas Sudirman. (Bob)