Home » Kompol Deni Langie Gerebek Vape Narkoba di Hotel Nagoya Inn, 2 Tersangka Diamankan

Kompol Deni Langie Gerebek Vape Narkoba di Hotel Nagoya Inn, 2 Tersangka Diamankan

by Gara

Batamline.com, Batam – Meski kini menjabat sebagai Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang tetap menunjukkan tajinya dalam memberantas narkotika.

Di bawah komandonya, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil membongkar peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate di wilayah Lubuk Baja, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja. Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial H.A alias Udin, 28.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 pcs cartridge vape berbalut bungkus warna gold bermotif “STUGH” yang diduga berisi liquid Etomidate di saku celana pelaku. Dari tangan tersangka juga diamankan 1 unit HP Vivo warna hitam dan uang tunai Rp194.000.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah liquid Etomidate. Tim kemudian melakukan pengembangan,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie.

Hasil pengembangan mengantarkan petugas ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan. Di lokasi itu, polisi kembali menyita 72 pcs cartridge vape dengan kemasan sama yang diduga berisi narkotika golongan II jenis Etomidate.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Samsung A05 warna silver, 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2004 nopol BP 1185 HY yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, serta 1 unit mesin cuci merek Aqua warna biru muda yang dijadikan tempat menyembunyikan 72 pcs cartridge.

Total barang bukti yang diamankan: 74 pcs cartridge vape diduga Etomidate, 2 unit HP, 1 unit mobil, 1 unit mesin cuci, dan uang tunai.

“Atas temuan ini kami langsung gelar perkara di Satresnarkoba Polresta Barelang. Berdasarkan fakta dan bukti, ditetapkan 2 orang tersangka. Barang bukti sudah ditimbang dan disegel untuk proses lebih lanjut,” tegas Kompol Deni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2026.

Kompol Deni menegaskan, Polsek Lubuk Baja berkomitmen memberantas peredaran narkotika berkedok vape di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang. Modus baru ini harus kita berantas sampai ke akarnya,” pungkasnya.(*)

You may also like