Batamline.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tempat hiburan malam (THM) di Batam tetap diperbolehkan beroperasi selama memiliki izin dan tidak menjadi tempat peredaran maupun transaksi narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Asep merespons penindakan Bareskrim Polri terhadap sejumlah THM di Batam yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika,” kata Asep, Jumat (21/8/2026).
Asep menegaskan, operasi penindakan terhadap THM yang diduga terlibat narkotika tidak berarti seluruh tempat hiburan malam di Batam dilarang beroperasi.
Menurutnya, THM yang memenuhi ketentuan dan tidak menjadi lokasi peredaran narkotika tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya.
“Jangan disalahartikan tempat hiburan semua dilarang. Selama mereka tidak mengedarkan narkotika atau tidak dijadikan tempat peredaran narkotika, itu boleh,” ujarnya.
Ia juga memastikan operasi Bareskrim Polri di Batam tetap dilakukan secara terkoordinasi dengan jajaran Polda Kepri.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penertiban terhadap THM, perjudian, dan peredaran narkotika di Batam dilakukan secara konsisten serta tidak tebang pilih.
“Jangan ada yang digerebek, ada yang dibiarkan. Jangan sampai ada yang tebang pilih,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, setiap tempat atau pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
“Apapun yang melanggar hukum harus ditertibkan,” tegasnya.
Penindakan terhadap sejumlah THM di Batam sebelumnya menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri melakukan operasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polda Kepri menegaskan bahwa tempat hiburan yang legal dan tidak menjadi sarana peredaran narkotika tetap dapat beroperasi. (Pye)