Batamline.com, Batam – Pengungkapan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan 1,3 ton ketamin yang sebelumnya digagalkan aparat menggunakan kapal MV King Sun.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik menemukan irisan jaringan dalam kedua kasus tersebut. Keterkaitan itu kini masih didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Pengungkapan kali ini 2,6 ton metamfetamin cair itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton,” ujar Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).
Menurut Suyudi, keterkaitan tersebut bukan semata-mata karena kedua kasus melibatkan warga negara Myanmar. Aparat menemukan adanya irisan jaringan yang menghubungkan kedua pengungkapan.
“Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan. Ini masih kita kembangkan untuk pengungkapan yang ke atasnya,” katanya.
Dalam pengungkapan terbaru, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri mencegat kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Tanjung Parit, Karimun, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapal tersebut menjadi perhatian aparat setelah terdeteksi memiliki sejumlah identitas berbeda. Sebelum menggunakan nama MV Ocean Porter, kapal itu tercatat pernah menggunakan nama Hongran II, Reswin, dan Rainmaker.
Anomali kapal tersebut telah terdeteksi sejak Desember 2025. Selama hampir enam bulan, aparat memantau pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan sebelum akhirnya dilakukan penindakan.
“Kita monitor terus sehingga kita bisa menganalisa kapal ini dengan informasi intelijen yang tajam. Dari bulan Desember 2025 sampai sekarang Agustus 2026, berarti hampir enam bulan kita memantau ini,” ujar Suyudi.
Selain berganti nama, kapal tersebut diketahui beberapa kali mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS. Pola tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat kecurigaan aparat.
“Gerakan mereka banyak anomali, mereka terus mengganti nama kapal dan terus mematikan AIS. Ini justru menjadi penguatan kita untuk meyakinkan kita melakukan penindakan bersama-sama,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di atas kontainer. Di lokasi tersebut ditemukan delapan drum yang masing-masing berisi sekitar 200 liter cairan yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu serta satu tangki air berisi sekitar 1.000 liter.
Total narkotika yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan.
Pengungkapan tersebut juga menemukan dugaan upaya penyamaran muatan. Dari empat kontainer di bagian depan kapal, satu kontainer dalam kondisi terkunci dan ditemukan bekas pengelasan baru.
Petugas menemukan sekitar 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD. Kontainer lainnya berisi suku cadang dan plastik pembungkus yang diduga digunakan sebagai kamuflase.
Selain narkotika dan rokok ilegal, petugas mengamankan 15 unit telepon seluler, sembilan paspor, satu telepon satelit, satu alat pelacak, satu laptop, dan satu iPad.
BNN menyebut pengungkapan tersebut dilakukan melalui pemantauan selama berbulan-bulan dengan memanfaatkan jaringan informasi, teknologi, dunia siber, serta koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Suyudi menegaskan kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut Kepri.
“Kolaborasi ini adalah kekuatan kita. Walaupun ancaman memang sangat tinggi karena wilayah Kepri merupakan wilayah perairan internasional, kita tidak gentar dan tidak akan berhenti,” katanya.
Kasus ini memiliki kemiripan dengan pengungkapan sebelumnya pada 6 Agustus 2026. Saat itu, TNI AL dan BNN menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin menggunakan kapal MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Kepri.
Dalam kasus tersebut, delapan warga negara asing diamankan. Ketamin ditemukan dalam 65 karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar anak buah kapal (ABK).
Kini, aparat masih mengembangkan kedua kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berada di balik pengiriman narkotika melalui jalur laut internasional.
BNN sebelumnya menyebut 2,6 ton sabu cair yang digagalkan dalam kasus MV Ocean Porter berpotensi menghasilkan sekitar 2,826 juta mililiter narkotika murni berdasarkan perhitungan massa jenis 0,92 gram per mililiter. Jika dikonversi menjadi produk turunan, nilai ekonomi narkotika yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp8,47 triliun.
“Pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” ujar Suyudi. (Pye)