Batamline.com, Batam – Dugaan ujaran bernuansa SARA yang muncul di tengah kasus penangkapan tersangka narkoba di Batam resmi dilaporkan ke polisi. Ikatan Keluarga Maluku (IKMAL) Kota Batam mengadukan pemilik akun media sosial yang diduga menuliskan komentar bermuatan rasis ke Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (20/8/2026).
Komentar tersebut sebelumnya muncul di grup Facebook Wajah Batam pada Rabu (19/8/2026) malam, saat perbincangan masyarakat tengah ramai terkait penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial BS.
Ketua I IKMAL Kota Batam Josef De Fretes menyerahkan laporan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 561/VIII/2026/Satreskrim.
Josef mengatakan, laporan ditempuh karena komentar tersebut dinilai menyerang kelompok masyarakat tertentu berdasarkan identitas ras dan etnis.
“Kami membawa ini ke jalur hukum supaya persoalannya diselesaikan secara hukum dan tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat,” ujar Josef di Mapolresta Barelang.
Dalam berkas pengaduan, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selain itu, terlapor juga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tokoh masyarakat Indonesia Timur sekaligus Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau, Moody Arnold Timisela, meminta polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami berharap terlapor ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena ini bisa merusak kesatuan di Batam,” kata Moody.
Menurut Moody, pelaporan secara resmi menjadi langkah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gesekan antarmasyarakat.
“Ada gejolak yang sudah muncul, tetapi masih bisa kami tahan bersama tokoh masyarakat dan pengurus paguyuban Indonesia Timur. Karena itu kami bawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami tidak ingin terjadi gejolak di lapangan,” ujarnya.
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri membenarkan adanya pengaduan tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan awal.
“Kami tengah melakukan penyelidikan awal untuk mendalami isi komentar, menelusuri pemilik akun, serta memeriksa konteks pelanggaran hukum yang dilaporkan,” ujar Hafidh. (Bob)