Home » Tersangka Pembunuhan Majikan di Batam Baru 10 Hari Bekerja sebagai ART

Tersangka Pembunuhan Majikan di Batam Baru 10 Hari Bekerja sebagai ART

by Redaksi
Pembunuhan majikan

Batamline.com, Batam – Tersangka pembunuhan seorang perempuan berinisial L (52) di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, ternyata baru sekitar 10 hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Tersangka berinisial NH (28) ditangkap Tim Opsnal Polsek Batuampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang kurang dari enam jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, NH baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka baru bekerja sebagai ART di rumah korban selama sekitar 10 hari,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang jemuran lantai empat rumahnya.

Peristiwa itu diketahui setelah suami korban, HS (54), mendapat informasi dari salah seorang ART mengenai kondisi istrinya. HS kemudian menuju lantai empat dan mendapati korban sudah tergeletak dengan darah pada bagian kepala.

Korban sempat dibawa ke lantai dua rumah tersebut. Namun, saat itu korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan NH di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

NH kemudian diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Selain mengungkap masa kerja tersangka, polisi juga menemukan fakta bahwa terdapat dua ART di rumah korban saat kejadian berlangsung.

“Saat kejadian terdapat dua ART di rumah korban. Satu ART lainnya juga sedang membantu membersihkan toren,” kata Anggoro.

Namun, ART tersebut kemudian bersembunyi di dalam toren setelah mendengar NH mengamuk karena ketakutan.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif sementara NH melakukan kekerasan terhadap korban karena sakit hati. NH disebut kerap mendapat perkataan kasar dari korban terkait pekerjaannya.

Puncak kemarahan tersangka terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban memerintahkannya membersihkan toren air di lantai empat.

Polisi menyebut NH kemudian melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi. NH memukul wajah korban sebanyak sembilan kali, memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik, serta menindih tubuh korban menggunakan palet kayu.

Tersangka juga menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur sebanyak kurang lebih delapan kali pada bagian punggung dan dada serta menendang bagian kepala korban sebanyak 10 kali.

Setelah melakukan aksinya, NH melarikan diri ke rumah kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Polisi menyebut tidak ada barang berharga milik korban yang diambil.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

NH terancam pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 458 ayat (1), sedangkan Pasal 468 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. (Bob)

You may also like