Batamline.com, Batam – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarwilayah di Kepulauan Riau dibongkar tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek jajaran. Polisi mengamankan sekitar 40 sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dan diselundupkan melalui jalur laut ke sejumlah wilayah kepulauan.
Pengembangan kasus membawa petugas hingga Kabupaten Bintan dan Lingga. Dari puluhan kendaraan yang ditemukan, sebagian di antaranya disembunyikan di Pulau Daik, Kabupaten Lingga, sebelum diduga akan diedarkan kepada pembeli.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Batam.
“Rilis pers hari ini adalah pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di mana terdapat dua Laporan Polisi yang menjadi dasar awal penyelidikan tim di lapangan,” kata Anggoro, Selasa (22/6).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga berperan sebagai penadah, P.E. dan R.A. Keduanya ditangkap di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada Rabu (2/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga menjadi eksekutor lapangan, yakni R.H., R.N., dan Coki alias B.N.
R.N. dan R.H. kemudian ditangkap pada Kamis (3/9/2026). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu buah kunci T dan empat anak kunci.
Pengembangan berikutnya mengungkap jalur yang digunakan untuk membawa sepeda motor hasil curian keluar dari Batam. Polisi kemudian bergerak ke sejumlah wilayah kepulauan.
Pada Jumat (4/9/2026), tim mengamankan 22 unit sepeda motor di kawasan Bintan Inti Industrial Estate. Lima hari kemudian, dua unit lainnya ditemukan di Jalan Pramuka, Kecamatan Ngenang.
Penyisiran berlanjut ke wilayah perairan selatan. Pada Kamis (10/9/2026), polisi menemukan 12 sepeda motor yang disembunyikan di Pulau Daik, Kabupaten Lingga.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh gabungan Polsek ini berjumlah kurang lebih 40 unit sepeda motor. Dalam penanganan perkara ini, kami menahan empat orang tersangka,,” katanya lagi.
Polisi mengungkap para pelaku memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya. Sepeda motor dicuri dengan merusak kunci kontak, kemudian disembunyikan dan dimodifikasi sebelum dikirim keluar pulau.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengawal kendaraan tersebut. Selanjutnya, sepeda motor dibawa ke lokasi tertentu untuk disembunyikan dengan cara mengganti dan memasang pelat nomor palsu,” ungkapnya.
Setelah kendaraan diberi pelat nomor palsu, motor diserahkan kepada penadah untuk dikirim melalui jalur laut.
“Kendaraan kemudian diserahkan kepada pihak penadah yang bertugas mendistribusikan sepeda motor melalui jalur laut ke wilayah kepulauan, seperti Kabupaten Lingga dan Kabupaten Bintan, untuk selanjutnya dijual kepada pihak pembeli di daerah tersebut,” jelasnya.
Dari sekitar 40 motor yang diamankan, dua di antaranya merupakan kendaraan milik korban dalam dua kasus awal. Masing-masing berupa Honda Beat tahun 2025 dari lokasi kejadian di Bengkong Wahyu dan Honda Beat tahun 2024 dengan nomor polisi BP 6534 G dari wilayah Batu Aji.
Kedua korban masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan Rp19 juta.
Saat ini polisi menahan empat tersangka, yakni R.H., R.N., P.E., dan R.A. Sementara dua orang lainnya, D.D. alias Tokyo dan Bonro, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga masih melakukan identifikasi terhadap 38 sepeda motor lainnya untuk mengetahui pemilik sah kendaraan tersebut sebelum nantinya dikembalikan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Bob)