Home » Polda Kepri Ringkus GT dan AG, Tersangka Kasus Setokok Kini Jadi 5 Orang

Polda Kepri Ringkus GT dan AG, Tersangka Kasus Setokok Kini Jadi 5 Orang

by Redaksi
Bentrokan Setokok

Batamline.com, Batam – Penyidikan bentrokan akibat sengketa lahan di Pulau Setokok, Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, Batam, kembali berkembang. Polda Kepri menetapkan dua tersangka tambahan dalam perkara yang dilaporkan Kelompok Lang Laut.

Kedua tersangka tersebut berinisial GT dan AG. Dengan penambahan itu, jumlah tersangka yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penangkapan dua tersangka tambahan tersebut.

“GT diamankan pada Jumat, sedangkan AG diamankan pada Sabtu. Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Nona.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka, yakni PK alias B (45), DB alias N (31), dan MI alias B (26).

Kelima tersangka diproses dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama serta kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Perkara ini berkaitan dengan bentrokan yang terjadi pada 14 September 2026. Ketegangan bermula ketika pihak perusahaan mendirikan pagar seng di area lahan yang masih dipersoalkan oleh kelompok masyarakat terkait penyelesaian ganti rugi.

Pembongkaran pagar secara paksa kemudian memicu keributan dan berkembang menjadi bentrokan antar-kelompok.

“Di sekitar lokasi terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan terhadap lahan tersebut, serta kelompok masyarakat lain yang mengklaim bahwa sebagian lahan masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi. Situasi kemudian berkembang setelah terjadi pembongkaran pagar yang telah dibangun, sehingga memicu keributan,” jelas Nona.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Kepri memfokuskan penyidikan pada dugaan penganiayaan terhadap anggota Kelompok Lang Laut. Tiga orang dilaporkan mengalami luka dalam bentrokan tersebut.

Ketiga korban masing-masing berinisial Y yang mengalami luka sabetan senjata tajam di pergelangan tangan, A dengan luka lebam pada wajah, serta W yang mengalami luka robek pada siku.

Penyidikan perkara tersebut berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/425.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2026.

Dari lokasi kejadian dan rangkaian penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak yang disebut digunakan sebagai alat angkut massa, serta pakaian dan sepatu milik tersangka yang terekam dalam video di lokasi kejadian.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka. Mereka juga dijerat Pasal 307 KUHP terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, dan penusuk.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing. (Bob)

You may also like