Batamline.com, Batam – Perkara dugaan penggelapan uang tagihan penjualan furnitur sekitar Rp140 juta di Batam memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan seorang sales marketing berinisial RTN tersebut kini telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara itu dilaporkan ke Polsek Batam Kota oleh Irawan pada 31 Juli 2026. Dalam laporan polisi, terlapor diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp140 juta.
Irawan mengatakan, dugaan penggelapan berkaitan dengan uang pembayaran dari pelanggan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Ia mengaku mengenal RTN sejak berada di Tanjungpinang dan kemudian mempercayainya bekerja sebagai sales marketing.
“Saya kenal dia di Tanjungpinang, dia sebelumnya juga sales di perusahaan lain. Saya kenal dia itu baru satu tahun,” kata Irawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Irawan, RTN mulai bekerja sebagai sales sekitar Oktober. Sebulan kemudian, ia menemukan adanya uang tagihan hasil penjualan furnitur sekitar Rp100 juta yang diduga tidak disetorkan.
Saat itu, RTN disebut sempat mengakui perbuatannya setelah dipanggil dan dimintai penjelasan. Uang tersebut, menurut keterangan Irawan, digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
Namun, persoalan serupa kembali ditemukan hingga nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp140 juta.
“Yang kedua ini baru saya buat laporan ke Polsek Batam Kota,” ujarnya.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut tercatat diketahui pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, kawasan Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Irawan mengatakan, setelah dugaan penggelapan kedua diketahui, RTN sempat meminta maaf dan mengusulkan penggantian kerugian melalui pemotongan gaji atau komisi.
“Tapi kan tidak setimpal dengan uang yang dia pakai,” katanya.
Irawan juga menyebut terdapat pembayaran furnitur yang masuk melalui rekening pacar RTN. Menurut dia, meski rekening tersebut atas nama pacar terlapor, akses mobile banking, buku tabungan, dan kartu ATM berada dalam penguasaan RTN.
“Sebenarnya banyak masalahnya, tapi saya cuma mengangkat yang ini saja,” ujarnya.
Irawan mengaku sempat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia kemudian memilih melanjutkan proses hukum setelah mengetahui RTN disebut akan menggunakan jasa pengacara.
“Saya masih sempat kasihan sama dia. Tapi saya dengar dia malah mau pakai pengacara untuk kasus ini. Di situ saya kecewa juga jadinya,” katanya.
Sementara itu, Kanit Batam Kota Iptu Rahmat Susanto membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 itu selanjutnya dilimpahkan kepada JPU.
“Sudah tahap II, P21 kita limpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Rahmat saat dikonfirmasi.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara dugaan penggelapan uang tagihan furnitur sekitar Rp140 juta kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Batam. (pye)