Home » Residivis Palembang Curi Motor di Batam, Satu Pelaku Dimassa Warga

Residivis Palembang Curi Motor di Batam, Satu Pelaku Dimassa Warga

by Redaksi
Curi motor

Batamline.com, Batam – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Ruko Laundry, Tanjunguma, Batam, berakhir cepat. Dua pelaku berinisial MRS dan YS ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah membawa kabur sepeda motor milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/145/IX/2025 tertanggal 28 September 2025.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motor di depan ruko laundry.

Aksi kedua pelaku kemudian diketahui warga. MRS berhasil diamankan di sekitar lokasi, namun sepeda motor korban sudah lebih dahulu dibawa kabur oleh YS.

“Aksi para pelaku sempat diketahui oleh warga sekitar. Salah satu pelaku, yaitu MRS, berhasil diamankan warga di lokasi kejadian dan sempat menjadi sasaran amuk massa,” ujar Gihon saat dikonfirmasi.

Saat MRS diamankan warga, polisi masih harus mencari YS yang membawa sepeda motor hasil curian. Tim Reskrim Polsek Lubukbaja kemudian melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyelidikan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menemukan YS sekaligus mengamankan sepeda motor korban.

“Kejadian sekitar jam 11 siang dan hanya berselang beberapa jam pelaku kedua (YS) beserta barang bukti berhasil langsung kami amankan,” kata Gihon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna cokelat serta sebuah anak kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki rekam jejak perkara pidana. MRS diketahui pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Palembang. Sementara YS merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah diproses hukum di Polsek Nongsa.

“Kedua pelaku ini berasal dari Palembang dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Batam. Mengenai dugaan keterlibatan mereka di tempat kejadian perkara (TKP) lain, saat ini masih terus kami selidiki dan kembangkan,” tegas Gihon.

Polsek Lubukbaja masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian lainnya di Batam.

Atas dugaan pencurian tersebut, MRS dan YS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Bob)

You may also like