Home » 3 Tahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Maut Batam Ditangkap Polisi di Padang Lawas

3 Tahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Maut Batam Ditangkap Polisi di Padang Lawas

by Redaksi
Tabrak lari Batam

Batamline.com, Batam – Buronan kasus tabrak lari maut di Batam yang terjadi pada 2023 akhirnya ditangkap setelah lebih dari tiga tahun melarikan diri. Satlantas Polresta Barelang melacak nomor telepon seluler (HP) baru yang digunakan tersangka hingga keberadaannya terdeteksi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial APNR alias Andi Pera Nanda Lubis ditangkap di sebuah rumah di Dusun I, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus yang sebelumnya menjadi cold case tersebut bermula dari pembukaan kembali atau re-open berkas perkara pada awal 2025.

Setelah penyidikan dilanjutkan dan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Unit Gakkum Satlantas bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan pelacakan untuk mengetahui keberadaannya.

“Keberadaan tersangka berhasil terendus dari hasil pelacakan teknis nomor HP baru miliknya. Dari analisis sinyal tersebut, kami menemukan titik koordinat presisi pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Sumatera Utara,” ujar Afiditya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Pelacakan tersebut kemudian mengarahkan polisi ke Kabupaten Padang Lawas. Tim gabungan bergerak dari Pekanbaru menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Tim melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Dusun I, Kecamatan Barumun, Padang Lawas. Tersangka selanjutnya langsung kami terbangkan kembali ke Batam pada malam harinya untuk proses hukum,” kata Afiditya.

Kasus yang menyeret Andi Pera tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Laksamana Yos Suprapto, depan Hotel Feny, Kecamatan Sagulung, Batam.

Saat itu, mobil Isuzu Elf putih bernomor polisi BP 8541 EF yang dikemudikan tersangka terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Suzuki GSX-R155 bernomor polisi BP 5452 H yang dikendarai Rafli Noverman.

Korban mengalami luka berat pada bagian perut akibat benturan. Rafli kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, tersangka justru meninggalkan lokasi kejadian. Polisi mencatat Andi Pera kemudian melarikan diri keluar Batam melalui Pelabuhan Sekupang menuju Dumai pada Kamis (10/8/2023) pagi.

Afiditya menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, meski pelakunya telah lama melarikan diri.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta secara sengaja melarikan diri tanpa memberikan pertolongan,” pungkasnya. (Bob)

You may also like