Batamline.com, Batam – Seorang pria berinisial C (33), pengelola Bengkong Trade Centre (BTC) Pasar Modern dan Ruko, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang sewa ruko, kios, serta pembayaran fasilitas pasar senilai Rp85 juta.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong di kediamannya di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah melarikan diri dari Batam.
Kasus tersebut terungkap setelah perwakilan PT Putra Sadai Persada, Santoso In Simatupang, melaporkan dugaan penyelewengan dana pengelolaan BTC yang berada di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, tersangka seharusnya mengarahkan para penyewa untuk membayar uang sewa ruko, kios, listrik, dan air bersih melalui rekening resmi perusahaan.
Namun, pembayaran tersebut diduga justru diterima secara langsung oleh tersangka dan tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Tersangka ditugaskan untuk mengelola dan mengingatkan penyewa agar melakukan pembayaran secara transfer ke rekening perusahaan. Namun, dalam praktiknya, tersangka justru menerima pembayaran secara tunai dari para konsumen dan tidak menyetorkannya ke kas perusahaan,” ujar Apriadi saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Polisi juga menemukan dugaan modus lain. Sejumlah penyewa disebut diarahkan untuk membayar uang sewa ruko dan kios ke rekening pribadi yang diduga milik istri tersangka.
Dugaan penyelewengan tersebut kemudian terbongkar setelah pihak perusahaan menemui sejumlah penyewa di Pasar BTC dan menemukan bukti pembayaran tunai yang tidak tercatat sebagai penerimaan perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Putra Sadai Persada mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp85 juta.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka yang telah meninggalkan Batam.
“Setelah melakukan koordinasi dan mendapat dukungan (back up) dari Opsnal Satreskrim Polresta Barelang serta Polsek Sukatani, tim kami memantau keberadaan pelaku. Begitu pelaku tiba di rumahnya di Perum Artha Graha Sukamahi, Cikarang Utara, anggota langsung bergerak mengamankan tersangka pada Minggu (4/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” tegas Apriadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan. Di antaranya satu bundel surat perjanjian sewa-menyewa Pasar BTC, lembaran nota, bukti transfer Bank BCA, serta sejumlah kuitansi pembayaran dengan nilai puluhan juta rupiah.
Saat ini, C telah dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mempercepat proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bob)