Batamline.com, Batam – Perselisihan terkait kode One-Time Password (OTP) dan kecurigaan penyadapan telepon seluler berujung pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pembuat konten asal Batam, Ferry Kesuma.
Terlapor berinisial FK tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Sekupang setelah istrinya melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi berulang.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, FK diamankan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban.
“Ya, benar yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Sekupang,” ujar Hippal saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Hippal mengatakan penyidik Unit Reskrim masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kronologi dan dugaan motif dalam perkara tersebut.
“Saat ini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim untuk mendalami kronologi lengkap serta modus di balik laporan dugaan KDRT ini,” katanya.
Dugaan kekerasan pertama disebut terjadi di rumah pasangan tersebut di Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Perselisihan bermula ketika korban menerima notifikasi permintaan kode OTP pada akun WhatsApp miliknya. Notifikasi itu membuat korban mencurigai adanya upaya penyadapan dan kemudian mempertanyakannya kepada FK.
Perselisihan kembali memanas sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban pulang dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Korban kemudian membobol kunci menggunakan gunting sebelum terjadi pertengkaran dengan terlapor.
“Perselisihan memuncak saat korban kembali ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati pintu terkunci dari dalam. Korban yang terpaksa membobol kunci pintu menggunakan gunting di teras kemudian terlibat adu mulut dengan terlapor. Pertengkaran tersebut berujung pada aksi pemukulan yang menyebabkan tubuh korban mengalami luka lebam,” ujar Hippal.
Dugaan kekerasan kembali terjadi empat hari kemudian, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, terlapor disebut kembali mendatangi korban dan menuding adanya penyadapan terhadap telepon selulernya. Ponsel korban kemudian dirampas secara paksa dan terjadi pemukulan.
Perselisihan berlanjut hingga ke area dapur ketika korban berupaya mengambil kembali telepon selulernya. Dalam kejadian tersebut, terlapor disebut melemparkan piring kaca ke lantai.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan, serta luka lecet di bagian kaki akibat terkena lemparan pecahan piring kaca,” jelas Hippal.
Setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai bagian dari proses penyidikan.
Status hukum FK selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Bob)