Batamline.com, Batam – Empat orang dari pihak PLN dan satu orang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus blackout yang melumpuhkan pasokan listrik di Batam dan Kepulauan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur teknis dan pengamanan fisik Gardu Induk Sei Harapan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD dari pihak PLN, serta AIP dari pihak kontraktor. Mereka diduga memiliki tanggung jawab terkait pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) teknis dan pengamanan fisik instalasi gardu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan hasil penyidikan menemukan dugaan pengabaian prosedur pengamanan fasilitas vital yang berujung pada gangguan pasokan listrik secara luas.
“SOP pengamanan fasilitas vital ini diabaikan. Ketika ada hewan masuk ke Trafo 1 bertegangan tinggi, terjadi korsleting (short circuit) yang dampaknya sangat fatal bagi pasokan listrik masyarakat,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 14 Oktober 2026, penyidik menemukan titik leleh pada bushing 150 kV di Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Di dekat titik tersebut, petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi mengalami luka bakar parah, tetapi masih hidup.
Penyidik turut menemukan dugaan bahwa sistem proteksi Trafo 1 tidak bekerja sesuai SOP untuk memutus dan mengisolasi gangguan secara otomatis agar tidak meluas.
Dalam penyidikan, pengamanan fisik gardu juga menjadi sorotan. Pagar pengaman berlistrik yang seharusnya mencegah masuknya hewan atau pihak yang tidak berkepentingan diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
“Pagar yang seharusnya dipasang aliran listrik untuk mencegah penyusup atau hewan masuk justru tidak difungsikan sesuai SOP. Ini bentuk kesengajaan mengabaikan keamanan instalasi vital,” tegas Irhamni.
Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi LP/A Nomor 121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Polisi telah memeriksa 25 saksi serta meminta keterangan ahli pidana dan forensik sebelum menetapkan kelima tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menghitung dampak finansial insiden tersebut. Kerugian akibat kompensasi pelanggan yang terdampak blackout ditaksir mencapai Rp57,3 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Penyidikan ini menyoroti tanggung jawab pihak pengelola instalasi dan kontraktor dalam memastikan prosedur teknis serta pengamanan fisik fasilitas kelistrikan berjalan sesuai ketentuan. Namun, pembuktian tanggung jawab pidana masing-masing tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung. (Bob)