Batamline.com, Batam – Kasih seorang ibu tak berhenti ketika anaknya menghadapi masalah. Bagi Anita Bertawaty, seorang ibu asal Kota Batam, perjuangan itu membawanya menempuh perjalanan udara dari Kepulauan Riau menuju Banten demi satu harapan: mendapatkan kejelasan atas kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anaknya.
Pada Senin (19/10/2026), Anita berdiri seorang diri di depan gerbang Polda Banten. Mengenakan pakaian merah, ia membentangkan selembar karton berisi permohonan keadilan. Aksi itu menjadi caranya menyuarakan kegelisahan setelah perkara yang dilaporkannya disebut belum menemukan penyelesaian meski telah berjalan sekitar satu tahun.
Bagi Anita, perjalanan jauh dari Batam bukan sekadar urusan mendatangi kantor kepolisian. Ia datang membawa harapan seorang ibu yang ingin melihat anaknya memperoleh kepastian hukum.
Anak Anita, berinisial SD (29), merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang bekerja sebagai bidan. Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Oktober 2025, ketika SD baru saja melahirkan dan bayinya masih berusia sekitar satu setengah bulan.
Dalam kondisi yang semestinya menjadi masa pemulihan setelah melahirkan sekaligus merawat bayi, SD justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang tetangganya sendiri.
Perkara tersebut ditangani Polresta Tangerang. Namun, menurut keterangan dalam laporan yang disampaikan Anita, hingga aksi itu digelar belum ada penyelesaian yang memberikan kejelasan bagi keluarganya.
Situasi tersebut mendorong Anita mengambil langkah yang tidak mudah. Ia memilih datang langsung ke Polda Banten untuk meminta perhatian pimpinan kepolisian terhadap perkara yang menimpa anaknya.
Tak Pulang Sebelum Mendapat Kejelasan
Setibanya di Polda Banten, Anita sempat memasuki ruang pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan pengaduan dan berdialog dengan petugas.
Namun, ia kembali keluar karena belum memperoleh kejelasan yang diharapkan. Anita kemudian berdiri lagi di depan gerbang Polda Banten sambil membentangkan karton berisi tuntutan agar perkara anaknya mendapat perhatian.
Di balik aksi sederhana itu, tersimpan kegelisahan seorang ibu yang merasa harus terus berjuang agar persoalan yang menimpa keluarganya tidak berlarut-larut.
Anita meminta Kapolda Banten yang baru, Irjen Pol Hendra Kurniawan, membantu mendorong penanganan perkara tersebut agar berjalan jelas dan sesuai ketentuan hukum.
Perjuangannya tidak hanya menjadi upaya mencari jawaban atas laporan dugaan pengeroyokan, tetapi juga bentuk harapan agar anaknya memperoleh perlindungan dan kepastian sebagai warga negara.
Setelah melakukan aksi di depan gerbang, Anita bersama anaknya dan anggota keluarga lainnya diminta masuk ke ruangan Subbagyanduan Propam Polda Banten. Di ruangan tersebut, Anita menyampaikan pengaduan dan meminta bantuan agar perkara yang dilaporkannya segera mendapat kejelasan.
Polda Banten Akan Meminta Penjelasan Penyidik
Dalam pertemuan itu, petugas Polda Banten menyampaikan akan memanggil penyidik Polresta Tangerang untuk meminta penjelasan mengenai alasan perkara tersebut belum selesai.
Langkah itu menjadi harapan baru bagi Anita dan keluarganya setelah menunggu perkembangan penanganan kasus selama sekitar satu tahun.
Bagi seorang ibu yang datang dari kota berbeda, kepastian mengenai tindak lanjut laporan menjadi hal yang sangat berarti. Ia berharap pengaduannya tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan.
Anita telah menempuh perjalanan jauh dan berdiri di depan markas kepolisian untuk menyampaikan permintaannya. Kini, harapannya tertuju pada tindak lanjut aparat dalam menjelaskan perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam penanganan laporan masyarakat. Setiap laporan perlu memperoleh penjelasan yang memadai, sementara dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
Perjuangan Anita belum tentu langsung mengakhiri penantiannya. Namun, dari Batam hingga ke Banten, ia telah menyuarakan satu harapan yang sederhana: agar perkara yang menimpa anaknya memperoleh kejelasan dan diproses secara adil.(*)