Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Batam.
Dalam penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. Penyidik masih menelusuri jalur pasokan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia dan wilayah Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perlindungan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, menyampaikan keterangan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono.
Kasus pertama diungkap pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Batam.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan terhadap kamar hotel tersebut menghasilkan temuan 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, dan lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan barang terlarang tersebut di tempat tinggalnya.
O. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia. Sementara itu, A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Polisi masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk memastikan asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini juga dikaitkan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya. (bob)