Home » Tiga Orang Rekayasa Pencurian Xpander demi Klaim Asuransi, Kepala Cabang Finance di Batam Jadi Tersangka

Tiga Orang Rekayasa Pencurian Xpander demi Klaim Asuransi, Kepala Cabang Finance di Batam Jadi Tersangka

by Redaksi
Pencurian mobil

Batamline.com, Batam – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa pencurian mobil Mitsubishi Xpander di kawasan Batuampar, Batam. Laporan kehilangan kendaraan itu diduga sengaja dibuat untuk mencairkan klaim asuransi sekaligus mengelabui perusahaan pembiayaan.

Salah satu tersangka berinisial H (49) diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau. Dua tersangka lainnya yakni KAL alias OJ (35) dan KS (43), yang disebut sebagai pihak yang merancang laporan kehilangan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Eko Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian mobil yang ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Kasus ini bermula ketika KS membuat laporan polisi pada Jumat (25/9/2026). Ia mengaku mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ miliknya hilang dicuri saat diparkir di Pacific Foodcourt, kawasan Sei Jodoh, Batuampar.

Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Dari hasil pemeriksaan dan analisis terhadap lokasi kejadian, polisi menyimpulkan bahwa pencurian sebagaimana dilaporkan tidak pernah terjadi.

“Laporan tersebut sengaja direkayasa untuk memenuhi syarat klaim asuransi ke PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui pihak pembiayaan Clipan Finance,” kata Eko.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua kunci mobil asli, STNK kendaraan, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas PT Garda Andalan Bersama, berkas laporan polisi palsu, serta satu flashdisk berisi rekaman data pendukung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu.

Eko mengingatkan masyarakat agar tidak merekayasa laporan tindak pidana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi adalah tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya. (Bob)

You may also like