Home » Pembunuhan di Kos Ruko Niaga Mas Batam, Korban Alami 25 Luka Tusuk

Pembunuhan di Kos Ruko Niaga Mas Batam, Korban Alami 25 Luka Tusuk

by Redaksi
Pembunuhan di Batam

Batamline.com, Batam – Sebanyak 25 luka tusukan ditemukan pada tubuh pria yang tewas dalam peristiwa berdarah di sebuah rumah kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu (25/10/2026). Polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu persoalan dendam dan kecemburuan karena korban dan terduga pelaku menyukai perempuan yang sama.

Polisi mengamankan pria berinisial M (39) di lokasi kejadian tak lama setelah peristiwa tersebut dilaporkan. Sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan, turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengatakan petugas bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan masyarakat. Kami bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Benny, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi berinisial NA, peristiwa itu bermula ketika saksi mendatangi rumah kos tempat tinggal M pada Minggu sekitar pukul 14.15 WIB untuk mengambil sebuah koper.

Tak lama kemudian, korban datang dalam kondisi emosi karena panggilan teleponnya tidak dijawab oleh M. Perselisihan keduanya kemudian berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Dalam pertikaian tersebut, korban disebut memukul punggung M menggunakan helm. Keduanya kemudian terlibat perebutan sebilah pisau hingga senjata tajam itu akhirnya dikuasai M.

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, M kemudian menusuk korban berulang kali, terutama pada bagian punggung. Penusukan disebut terus berlanjut meski korban telah terjatuh di dalam kamar kos.

Polisi juga mendalami latar belakang perselisihan keduanya. Dari penyelidikan awal, pertikaian diduga berkaitan dengan sakit hati karena korban disebut kerap memaki dan menghina M. Selain itu, persoalan asmara diduga turut menjadi pemicu.

“Dugaan sementara, ada persoalan dendam dan mungkin juga cemburu,” tegas Benny.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sedikitnya 25 luka tusukan. Luka paling banyak ditemukan pada bagian punggung sebelah kanan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan, potongan kayu broti, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, pakaian korban, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.

M kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih memproses perkara tersebut lebih lanjut. (Bob)

You may also like