Berkat Operasi Zebra Seligi 2024, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kepri Menurun

Operasi seligi 2024
Dirlantas Polda Kepri (tengah) beberkan hasil Operasi Zebra Seligi 2024

Batamline.com, Batam – Selama delapan hari Operasi Zebra Seligi 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bersama Satlantas Polresta Barelang berhasil menekan angka kecelakaan di Kepulauan Riau. Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Selasa (15/10/2024).

Tri Yulianto menyebut, dibandingkan dengan periode sebelumnya, angka kecelakaan turun sebesar lima persen, dari 1.951 kasus menjadi 1.857 kasus.

Read More

“Berkurang 94 kasus. Penurunan ini mencerminkan keberhasilan operasi dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” kata Kombes Tri.

Ia membeberkan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua menurun sebesar dua persen, dari 1.604 kasus menjadi 1.565 kasus.

Selain itu, kecelakaan yang melibatkan mobil penumpang mengalami penurunan tiga persen, dari 38 kasus menjadi 35 kasus. Kecelakaan pada angkutan umum seperti bus juga berkurang tiga persen, dari 111 kasus menjadi 108 kasus.

“Paling mencolok, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang menurun drastis, dengan tidak ada laporan kasus dibandingkan satu kasus pada periode sebelumnya,” jelasnya.

Kasus tabrak lari juga mengalami penurunan signifikan hingga 91 persen, dari 11 kasus pada tahun lalu menjadi satu kasus selama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024.

Ia menjelaskan, Operasi Zebra Seligi 2024 digelar sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Tujuannya, untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya pada pengemudi angkutan barang.

Kegiatan ini melibatkan 50 personel gabungan dari Ditlantas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang.

Selama delapan hari Operasi Zebra Seligi ini, petugas berhasil mengamankan 28 kendaraan dan lima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas.

Dia mengatakan, pelanggaran yang ditindak antara lain kendaraan tanpa STNK, pelanggaran uji berkala, kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis, serta pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pelanggar dikenakan denda maksimal hingga Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggarannya,” ujarnya. (pye)

Related posts