Batamline.com, Batam – Diduga jajakan minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin edar, Swalayan 7 Mart Nagoya Newton didatangi Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Batam, Kamis (18/4/2024) sore.
Dengan mengenakan rompi lengan pendek berwarna coklat, petugas bagian Pengawasan Usaha dan Jasa Perdagangan Disperindag Kota Batam tersebut melakukan pengecekan ratusan botol minuman keras (Miras). Petugas mengecek izin edar dan kadar alhohol tinggi di gerai tersebut.
“Benar, tadi kita melakukan pengecekan ke swalayan 7 Mart dan menemukan botol miras berbagai merek diduga tanpa izin peredaran dan kadar alhohol tinggi yang membahayakan kesehatan orang,” ujar Hasbi, salah seorang bagian Pengawasan Usaha dan Jasa Perdagangan Disperindag Kota Batam
Hasbi menambahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan berbagai produk merek lainnya. Serta, memeriksa izin usahanya tempat tersebut. (jim)