Breaking News! Diduga Jajakan Mikol Ilegal, Disperindag Kota Batam Cek Perizinan Swalayan 7 Mart Nagoya

Peredaran mikol di Swalayan 7 Mart
Petugas Disperindag saat melakukan pengecekan di Swalayan 7 Mart Nagoya

Batamline.com, Batam – Diduga jajakan minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin edar, Swalayan 7 Mart Nagoya Newton didatangi Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Batam, Kamis (18/4/2024) sore.

Dengan mengenakan rompi lengan pendek berwarna coklat, petugas bagian Pengawasan Usaha dan Jasa Perdagangan Disperindag Kota Batam tersebut melakukan pengecekan ratusan botol minuman keras (Miras). Petugas mengecek izin edar dan kadar alhohol tinggi di gerai tersebut.

Read More

“Benar, tadi kita melakukan pengecekan ke swalayan 7 Mart dan menemukan botol miras berbagai merek diduga tanpa izin peredaran dan kadar alhohol tinggi yang membahayakan kesehatan orang,” ujar Hasbi, salah seorang bagian Pengawasan Usaha dan Jasa Perdagangan Disperindag Kota Batam

Hasbi menambahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan berbagai produk merek lainnya. Serta, memeriksa izin usahanya tempat tersebut. (jim)

Related posts