Batamline.com, Tanjungpinang – Ratusan buruh dari Batam yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (18/12/2024) sore.
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri segera menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam untuk 2025.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Ramon, menyatakan bahwa keputusan harus segera diambil karena Rabu (18/12) merupakan batas waktu terakhir sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Lambatnya pengesahan UMK dan UMSK Batam disebabkan oleh masalah komunikasi di internal Dewan Pengupahan,” ujar Ramon.
Para buruh yang tergabung dalam aksi ini juga mencurigai adanya pihak-pihak di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri yang sengaja menghalangi pembahasan UMSK tahun 2025.
“Dewan Pengupahan mengungkapkan bahwa tidak ada agenda pleno terkait UMSK, dan ini menjadi persoalan utama,” tambah Ramon.
Ia juga menilai bahwa Disnakertrans Kepri lepas tangan dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Kepri dengan Disnaker Batam untuk mencari solusi terkait penetapan UMK dan UMSK.
Selain menuntut keputusan segera, para buruh juga mengajukan proposal kenaikan UMSK untuk dua kategori kerawanan kerja. Untuk sektor menengah, mereka mengusulkan kenaikan sebesar 1,5 persen dari UMK Batam 2025, sementara untuk sektor berat diajukan kenaikan sebesar 2,5 persen.
“Kami meminta Gubernur Kepri segera mengesahkan UMSK ini agar tidak ada lagi penundaan yang merugikan para buruh,” tegas Ramon. (aji)