Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjungpinang

Pengendar narkoba jaringan internasional
Tersangka diamankan polisi

Batamline.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, dibantu Subdit III Bareskrim Polri, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional pada Rabu (26/3/2025).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina.

Read More

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 15 Maret 2025 di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang. Polisi menangkap seorang pria berinisial R (37) yang membawa koper berisi paket narkotika jenis sabu.

“Kami berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu saat itu. Tersangka berdomisili di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut akan dikirim melalui jalur laut ke Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi ini, polisi berkoordinasi dengan Subdit III Bareskrim Polri dan melakukan pengembangan kasus.

“Pada 17 Maret 2025, kami menangkap tersangka AS (24) di Hotel Luminor Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa unit timbangan digital. Tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam jaringan ini.

“Tersangka R dijanjikan upah Rp 20 juta per kilogram, sedangkan AS mendapat Rp 15 juta. Barang haram ini berasal dari Malaysia dan rencananya diedarkan di Kota Jambi,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang diduga berada di Jambi.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan menduga kuat ada pelaku lain di Jambi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

Related posts