Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum 26 Terdakwa Perkara Demo Ricuh di BP Batam

Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa kasus demo ricuh
Bang Long, salah seorang terdakwa demo ricuh BP Batam disidang

Batamline.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum 26 terdakwa perkara kasus demo ricuh di BP Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi mengatakan, dalam agenda sidang tanggapan eksepsi, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Dalam dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat secara formil dan materil, dan meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi atau keberatan tersebut,” ujar Kasna.

Lanjut Kasna, menurutnya surat dakwaan sudah cermat dan tepat uraiannya tentang tindak pidana dan telah disusun sesuai dengan ketentuan.

“Apa yang kita sampaikan bahwa surat dakwaan JPU dalam perkara a quo telah memuat syarat formil yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf A dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana KUHAP,” tegasnya.

Kasna menjelaskan, pada sidang pertama agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim telah menanyakan kepada para terdakwa terkait identitas para terdakwa secara menyeluruh dan lengkap.

“Dalam surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat materil, sebagaimana yang dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, karena telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan,” tegas Kasna

Dikatakan Kasna, pada eksepsi yang disampaikan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyebut beberapa poin eksepsi yang diminta kepada hakim, diantaranya surat dakwaan batal demi hukum.

“Pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara, sehingga pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya (keberatan) hanya merupakan rangkaian kata-kata yang sifatnya subjektif tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya,” lanjut Kasna.

Kasna menyebutkan, perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata, maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan.

“Dalam sidang kali ini, penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan beberapa poin, tutup Kasna.

Berikut poin poin kepada majelis Hakim

1. Menyatakan menerima pendapat penuntut umum terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa

2. Menolak secara keseluruhan terhadap eksepsi ataupun keberatan penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasarkan apda alasan yang menjadi objek keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang telah menyangkut materi pokok perkara

3. Mengatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perkara PDM-286/Eku.2/Batam/2023 telah memenuhi syarat formil dan materil berdasar

4. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan

(jim)

Related posts