Jelang Hari Raya, Delapan Tersangka Pemblokiran Jalan di Rempang Mendapat Restorative Justice

Restorative Justice
Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang saat konferensi pers pemberian RJ

Batamline.com, Batam – Sebanyak delapan orang tersangka aksi kerusuhan di jalan Rempang-Galang, Kota Batam pada tanggal 7 september 2023 lalu mendapat Restorative Justice (RJ) dari Polresta Barelang. Mereka pun bebas setelah sebelumnya mendapat penangguhan penahanan, Selasa (9/4/2024).

Delapan orang tersangka yang mendapat RJ yakni, Roma (38), Jakarim (53), Martahan Siahaan (36), As Arianto As Hm (27), Priman (41), Farizal (35), Ripan Saputra (23), dan Hidayat (37).

Read More

Pemberian RJ itu dilakukan langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryantondi loby Mapolresta Barelang dan disaksikam oleh Ketua Forum Komunikasi Rempang, Usman Hasim.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, RJ diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Dan dimana, besok adalah Hari Raya Idul Fitri. Atas kebijakan oleh Kapolresta Barelang dan Polda Kepri merestui untuk di lakukan RJ.

“Semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adek-adek dan keluarga serta masyarakat Rempang dan Kepri. Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk diberikan agar adek-adek dapat berhari raya dengan senang dan bahagia,” kata Yan Fitri dalam konferensi persnya.

Yan menyebut, para tersangka yang mendapat RJ telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya Kapolda Kepri merasa bangga atas kebesaran hati semua pihak dan Kapolresta Barelang sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Ini semua adek-adek saya, saya merasa prihatin dalam peristiwa yang terjadi. Dan saya berterimakasih kepada masyarakat yang cukup tenang dalam menyikapi permasalahan ini. Ini memberikan satu penilaian tersendiri untuk Batam dalam langkah investasi ke depannya,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Rempang, Usman Hasim mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang. “Saya bahagia saat mendapat berita kemarin, bahwa akan dilakukan Restorative Justice pada hari ini, dan telah mendapat kepastian hukum. Kami harap ini menjadi pelajaran, dan tentunya permasalahan Rempang Galang pasti ada hikmahnya dari Allah. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucap Usman.

Sementara itu Kuasa Hukum delapan terdakwa, Rano Sirait dan Filemon Halawa menyambut baik RJ kepada delapan tersangka tersebut. Ia pun memberikan apresiasi kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

“Kami mengucapkan terima kasih dan menyambut baik atas gagasan ide RJ kepada delapan tersangka tersebut, dan memberikan apreasi kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto,” ujar Rano Sirait.

“RJ yang diberikan kepada delapan tersangka ini merupakan kebahagiaan bagi para keluarga mereka, dan sudah lama dinanti-nantikan oleh pihak keluarg,” ujarnya. (jim)

Related posts