Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungan ke Batam, 4 Lokasi Reklamasi dan Tambak Disegel

Ekosistem mangrove

Batamline.com, Batam – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin melakukan kunjungan kerja spesifik ke Batam. Dia menduga telah terjadinya pelanggaran dan perusakan kawasan hutan atau ekosistem Mangrove di wilayah Rempang-Galang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sudin langsung menuju empat lokasi reklamasi dan tambak yang dikelola oleh kegiatan PT DMP, PT TJSU, PT DIP, PT PJL, dan PT RS di wilayah Rempang-Galang.

Read More

Ia didampingi oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga PT DMP, PT TSJU, PT DIP, PT PJL telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan. Sedangkan PT RS diduga melanggar baku kerusakan lingkungan hidup dan ketidaksesuaian perizinan kegiatan,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rabu (12/7/2023).

Selanjutnya Gakkum KLHK bersama KKP melakukan penindakan berupa penyegelan dengan memasang garis pengawas (PPLH) dan penyidik (PPNS) serta plang peringatan di lokasi-lokasi tersebut.

Pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem Mangrove dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

“Selain itu kami akan menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Di sela-sela pendampingan Kunker Komisi IV DPR RI Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, menegaskan komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.

“Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan kami akan menindak tegas baik perorangan maupun korporasi. Perusakan lingkungan dan kawasan hutan merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebut, langkah tegas harus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan, khususnya kawasan ekosistem mangrove.

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penyidikan bersama,” ujarnya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *