Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Senpi dan Amunisi di Perairan Takong Lyu

Penyelundupan narkoba 10 kg
Batamline.com, Batam – Penyelundupan narkoba seberat 10 Kg berhasil digagalkan tim gabungan, TNI AL, Polri, BNN, dan BC Kepulauan Riau di perairan Barat Pulau Takong Lyu, Minggu (20/10/2024).
Penyergapan dilakukan terhadap boat viber jenis Slodang dilakukan pada Minggu (20/10/2024). Nahkoda kapal, Nordan diamankan. Dari tangannya, petugas juga mengamankan senjata laras pendek jenis Blank Gun serta amunisi.
Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, menjelaskan pelaku merupakan tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ia membawa PMI dari Karimun ke Malaysia. Setelah itu, sekembalinya dari Malaysia, pelaku membawa barang ilegal.
Soniarto menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima mengenai adanya transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speed boat berwarna hijau dengan mesin Yamaha 85 PK.
Kemudian, tim Fleet One Quick Response (F1QR) segera berkoordinasi dengan Posal Takong Hiu untuk memantau pergerakan boat tersebut.
“Pantauan visual dari Posal Takong Lyu menunjukkan boat melintas menuju perairan Malaysia,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Setelah dilakukan pengejaran, pada pukul 21.43 WIB, siluet boat dengan kecepatan tinggi terdeteksi, dan tim segera melakukan pengejaran. Setelah 5 menit pengejaran, boat tersangka berusaha melawan dengan menabrak boat Patkamla Mahesa di koordinat 1’16.024″ N 103’19.070 E, yang menyebabkan boat tersebut tenggelam.
“Tim gabungan berhasil mengevakuasi tersangka dan menemukan dua tas hitam yang berisi barang bukti narkoba,” katanya.
Dari pemeriksaan awal menggunakan narco test, menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Untuk meyakinkan, pemeriksaan dilakukan lebih lanjut menggunakan alat Scientific Thermo TRUNARC, yang mengonfirmasi bahwa 10 bungkus kemasan putih tersebut mengandung metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.
“Tersangka yang mengalami luka pada kepala dan kaki akibat insiden tabrakan langsung mendapatkan perawatan di Balai Pengobatan Lanal TBK. Setelah perawatan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Danlantamal IV Batam. (pye/jim)

Related posts